← LEGASI — beranda
⚠️ Dokumen ini bukan surat wasiat Ini bahan kerja untuk notaris. Isinya adalah pokok-pokok kehendak beserta data harta, supaya notaris tidak perlu menggali dari nol. Dokumen ini tidak mengikat secara hukum dan tidak menggantikan akta wasiat. Yang mengikat hanyalah akta yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris serta didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat.
📄 Contoh pengisian — seluruh data fiktif Nama orang, nama tempat, jenis usaha, dan angka pada dokumen ini adalah karangan yang dibuat semata-mata untuk memperlihatkan bentuk akhirnya. Tidak merujuk kepada orang atau usaha mana pun. Tokoh contoh: Suryadi Halim, seorang penyewa-sewakan ruko dan kios dengan seorang istri dan tiga anak. Ganti seluruh isian biru dengan data sebenarnya.

POKOK-POKOK KEHENDAK
UNTUK PEMBUATAN AKTA WASIAT

Bahan persiapan menghadap Notaris
Contoh disusun tanggal 2 Agustus 2026

I. Identitas Pemberi Wasiat

Nama lengkapSURYADI HALIM
NIK / KTP33.71.xx.xxxxxx.0001 (contoh)
Tempat & tanggal lahirSalatiga, 4 Maret 1974
Alamat sesuai KTPJalan Kenanga No. 27, Kelurahan Sukamaju
PekerjaanWiraswasta — pemilik & pengelola usaha penyewaan ruko dan kios
AgamaKatolik
Status perkawinanMenikah (satu istri)
Perjanjian kawin☐ Ada    ☑ Tidak ada    (menentukan mana harta bersama, mana harta pribadi)
Hukum yang berlaku. Karena pemberi wasiat pada contoh ini bukan beragama Islam, pewarisan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW), bukan Kompilasi Hukum Islam. Seluruh perhitungan di dokumen ini memakai dasar tersebut. Bila pemberi wasiat beragama Islam, seluruh angka pada Bagian III berubah dan wajib dihitung ulang menurut KHI.

II. Keluarga dan Ahli Waris Menurut Undang-Undang

NamaHubunganKedudukan hukum
Melati KusumaIstriAhli waris Golongan I — bukan legitimaris
Bagas HalimAnak kandung ke-1Ahli waris Golongan I — legitimaris
Citra HalimAnak kandung ke-2Ahli waris Golongan I — legitimaris
Dimas HalimAnak kandung ke-3Ahli waris Golongan I — legitimaris

Pihak lain yang hendak diberi (bukan ahli waris menurut UU)

NamaHubunganKeterangan
Sutrisno Halim & Sri RahayuAyah & Ibu kandungTertutup oleh keturunan → bukan ahli waris
Rina HalimAdik kandungGolongan II → tertutup oleh Golongan I
Yayasan Panti Asuhan Harapan BangsaLembaga sosialPenerima hibah wasiat (legataris)
Kenapa orang tua dan adik disebut "bukan ahli waris". Dalam KUHPerdata, keberadaan anak menutup golongan berikutnya. Selama ada anak kandung, orang tua dan saudara kandung tidak menerima apa pun secara otomatis. Mereka hanya dapat menerima jika ditulis dalam wasiat — dan itulah salah satu tujuan pokok dokumen ini.

III. Bagian Mutlak (Legitieme Portie) — Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Pasal 913 KUHPerdata mengunci bagian minimum bagi ahli waris dalam garis lurus. Pasal 914 menetapkan besarannya, bertingkat menurut jumlah anak:

Jumlah anak sahBagian mutlak tiap anak (Ps. 914)
1 (satu) orang1/2 dari bagian menurut UU
2 (dua) orang2/3 dari bagian menurut UU
3 (tiga) orang atau lebih3/4 dari bagian menurut UU

Pada contoh ini terdapat 3 (tiga) orang anak sah dan seorang istri, sehingga:

UraianPerhitunganHasil
Ahli waris menurut UUIstri + 3 anak = 4 orangmasing-masing 1/4
Bagian mutlak per anak (Ps. 914)3/4 × 1/43/16 = 18,75%
Bagian mutlak tiga anak3 × 3/169/16 = 56,25%
Bagian bebas — boleh diarahkan ke siapa pun1 − 9/167/16 = 43,75%
Artinya: selama ketiga anak bersama-sama menerima minimal 56,25% dari harta bersih, sisanya sebesar 43,75% boleh diarahkan bebas — kepada istri, lembaga sosial, orang tua, adik, atau siapa pun.
Catatan penting mengenai istri. Istri adalah ahli waris Golongan I, tetapi bukan legitimaris — bagiannya tidak dikunci undang-undang dan secara hukum boleh dikurangi melalui wasiat. Ini disebutkan bukan untuk menganjurkan, melainkan supaya pembagian dilakukan secara sadar. Disarankan istri tetap menerima bagian yang layak dari bagian bebas.

IV. Daftar Harta

NoJenis / UraianBukti kepemilikanPerkiraan nilai
1Tanah & bangunan — Ruko Jalan Melati No. 12SHM No. ………
sedang menjadi agunan bank
Rp 1.200.000.000
2Tanah & bangunan — Ruko Jalan Cendana No. 5SHM No. ………Rp 950.000.000
3Kios Pasar Anggrek Blok C-14SHM No. ………Rp 400.000.000
4Tanah & bangunan — Ruko Jalan Kenari No. 8SHM No. ………Rp 850.000.000
5Rumah tinggal keluargaSHM No. ………Rp 700.000.000
6Rekening bank & deposito (rincian terlampir)Buku tabungan / bilyetRp 250.000.000
7KendaraanBPKB No. ………Rp 180.000.000
8Aset digital: nama domain, server, akun usahaRp 20.000.000
JUMLAH HARTARp 4.550.000.000

V. Daftar Utang dan Kewajiban

NoJenis kewajibanPihakPerkiraan sisa
1Kredit pemilikan propertiBank ………Rp 480.000.000
2Kredit modal usahaBank ………Rp 120.000.000
3Uang jaminan (deposit) para penyewaPara penyewaRp 60.000.000
4Sewa diterima di muka yang belum dijalaniPara penyewaRp 90.000.000
JUMLAH KEWAJIBANRp 750.000.000
HARTA BERSIH (dasar pembagian)Rp 3.800.000.000
Bagian mutlak dihitung dari harta BERSIH, yaitu sesudah seluruh utang dilunasi — bukan dari nilai kotor aset. Butir 3 dan 4 di atas bukan milik pemberi wasiat melainkan titipan dan kewajiban kepada penyewa; wajib dikeluarkan lebih dahulu.

VI. Pembagian yang Dikehendaki

PenerimaKedudukanBagianKeterangan
IstriAhli waris20%diambil dari bagian bebas
Anak ke-1Legitimaris19%≥ 18,75% ✓ terpenuhi
Anak ke-2Legitimaris19%≥ 18,75% ✓ terpenuhi
Anak ke-3Legitimaris19%≥ 18,75% ✓ terpenuhi
Yayasan panti asuhanLegataris10%dari bagian bebas
Ayah & IbuLegataris8%dari bagian bebas
Adik kandungLegataris5%dari bagian bebas
JUMLAH100%
Uji kepatuhan susunan di atas.
• Anak-anak menerima 19% × 3 = 57%, sedangkan batas minimum 56,25% → aman.
• Terpakai dari bagian bebas: 20% + 10% + 8% + 5% = 43%, sedangkan pagu 43,75% → aman.
Sisa 0,75% pada contoh ini sengaja dibiarkan menambah bagian anak, sebagai bantalan bila penilaian harta di kemudian hari bergeser sedikit.

VII. Hibah Wasiat Hasil Usaha — Ditetapkan Per Unit (Legaat / Hak Pakai Hasil)

Pemberi wasiat berkehendak agar kepemilikan seluruh unit sewa jatuh kepada anak-anak, sedangkan hasil bersih dari unit tertentu diberikan kepada pihak yang ditunjuk di bawah ini selama jangka waktu yang ditetapkan. Dasar hukum: hibah wasiat (legaat) Pasal 957 KUHPerdata berupa hak pakai hasil (vruchtgebruik) Pasal 756 dan seterusnya KUHPerdata.

UnitPemilik (kepemilikan kosong)Penerima hasil bersihJangka waktu
Unit A — Ruko Jl. Melati No. 12Anak 1, 2 & 3Ayah & IbuSampai keduanya meninggal (Ps. 807–808)
Unit B — Ruko Jl. Cendana No. 5Anak 1, 2 & 3Adik kandungSeumur hidup adik (Ps. 807)
Unit C — Kios Pasar Anggrek Blok C-14Anak 1, 2 & 3Yayasan Panti Asuhan Harapan BangsaMaksimum 30 tahun (Ps. 810)
Unit D — Ruko Jl. Kenari No. 8Anak 1, 2 & 3Anak 1, 2 & 3 — tanpa beban
Batas undang-undang yang tidak dapat disimpangi: Pasal 810 KUHPerdata menegaskan bahwa hak pakai hasil kepada suatu badan hukum (yayasan, perkumpulan, lembaga keagamaan) tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Kehendak "selamanya" tidak dapat dilaksanakan. Perlu ditetapkan apa yang terjadi sesudah 30 tahun: hasil kembali kepada pemilik, atau unit tersebut dihibahkan sekalian kepada yayasan.
Wajib dinilai: apakah bagian mutlak anak masih terpenuhi. Kepemilikan atas bangunan yang seluruh hasilnya mengalir kepada orang lain selama puluhan tahun nilainya jauh di bawah kepemilikan penuh. Karena itu, nilai setiap hak pakai hasil di atas harus dihitung dan dibebankan pada bagian bebas (43,75%). Bila hasilnya menekan bagian anak di bawah 56,25%, anak berhak menuntut pemangkasan. Karena itu sekurang-kurangnya satu unit perlu diserahkan kepada anak tanpa beban (baris Unit D).

Ketentuan yang wajib dicantumkan untuk tiap unit

HalKetentuan yang diusulkan
Dana cadangan perawatan…… % dari penerimaan kotor unit disisihkan lebih dahulu untuk perbaikan besar, sebelum "hasil bersih" dihitung
Bila unit merugiPenerima memperoleh nihil pada bulan itu. Tidak ditambal dari unit lain
Bila unit dijual / musnahHak beralih kepada hasil penjualan atau kepada unit pengganti yang ditunjuk
Bila unit dijual semasa hidupHibah wasiat atas unit tersebut gugur — perlu ditetapkan unit penggantinya
PengelolaDitunjuk pengelola profesional. Penerima hasil tidak mengelola sendiri
Biaya bersamaGaji admin pusat dan biaya lintas unit dibagi menurut luas atau jumlah petak
LaporanLaporan tertulis per unit kepada penerima, sekurang-kurangnya setahun sekali
Mengapa per unit, bukan persentase dari keseluruhan. Setiap unit sudah memiliki pembukuan sendiri, sehingga perhitungan dapat diperiksa siapa pun. Perselisihan pun terkurung pada satu unit, tidak menjalar ke seluruh usaha. Tidak diperlukan kesepakatan mengenai "kolam hasil bersama" yang justru paling sering menjadi sumber sengketa.
Benturan kepentingan yang melekat pada bentuk ini. Anak memiliki bangunannya tetapi tidak menikmati hasilnya, sehingga tidak terdorong membiayai perbaikan besar. Sebaliknya penerima hasil terdorong memaksimalkan penerimaan hari ini tanpa memelihara bangunannya. Dana cadangan perawatan dan pengelola profesional adalah penawar keduanya — bukan pelengkap, melainkan syarat agar susunan ini bertahan.

Definisi "hasil bersih" — wajib ditulis tegas dalam akta

Hasil bersih = seluruh penerimaan sewa dikurangi: (a) angsuran bank yang masih berjalan; (b) listrik, air, internet, kebersihan; (c) gaji penjaga dan staf; (d) perawatan dan perbaikan; (e) pajak dan retribusi. Barulah sisanya dibagi.

Tanpa rumusan sebaris ini, hampir pasti terjadi perselisihan: penerima menghitung dari uang masuk, pengelola menghitung dari sisa akhir. Selisihnya bisa berlipat.
Tiga hal yang wajib disadari:
1. Nilai pemberian ini ikut dihitung. Hak menerima hasil selama bertahun-tahun punya nilai uang, dan nilai tersebut dibebankan pada bagian bebas — bukan pemberian gratis di luar hitungan. Bila sampai menggerus bagian mutlak anak, anak berhak menuntut pemangkasan.
2. Kalau usaha merugi, pemberian ini nihil. Perlu ditegaskan apakah penerima memperoleh persentase (ikut naik-turun) atau jumlah tetap (yang bisa menekan usaha saat sepi).
3. Harus ada yang menghitung dan membayarkan. Karena itu Bagian VIII menjadi wajib.

VIII. Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair)

Pemberi wasiat menunjuk Hendra Wijaya (akuntan, bukan penerima wasiat) sebagai Pelaksana Wasiat, dengan cadangan Maria Tanuwijaya, dengan tugas:

  1. Membukukan seluruh harta dan utang pada saat pewaris meninggal dunia;
  2. Menyelesaikan kewajiban kepada bank dan mengembalikan uang jaminan penyewa;
  3. Menghitung "hasil bersih" bulanan dan membayarkan bagian para legataris (Bagian VII);
  4. Menyampaikan laporan tertulis kepada seluruh penerima sekurang-kurangnya sekali setahun.
Tanpa pelaksana yang ditunjuk, Bagian VII hanyalah niat baik yang tidak ada yang menjalankan. Sebaiknya bukan salah satu penerima bagian terbesar, agar tidak menghakimi perkaranya sendiri.

IX. Kendali Operasional pada Masa Peralihan

Bagian ini bukan bagian dari wasiat, melainkan pesan praktis: usaha sewa berjalan setiap hari sementara pengurusan waris memakan waktu berbulan-bulan.

Pemegang kendali harianIstri
Pendamping / cadanganAdik kandung
WewenangMenerima setoran sewa, membayar listrik/air/gaji, menerima penyewa baru
BatasDilarang menjual, menjaminkan, atau memindahkan hak atas aset apa pun

X. Letak Dokumen Asli

DokumenTempat penyimpananYang memegang akses
Sertifikat tanah (bebas)Brankas rumahIstri
Sertifikat yang diagunkanBank ………
Polis asuransi jiwaMap dokumen, brankas rumahIstri
Kunci akun & sistem usahaAmplop tersegel, brankasIstri
Salinan akta wasiatKantor NotarisNotaris

XI. Hal yang Perlu Ditanyakan kepada Notaris

  1. Adakah perjanjian kawin? Bila tidak, bagian mana yang merupakan harta bersama, dan hanya bagian pemberi wasiat yang dapat diwasiatkan.
  2. Bagaimana perlakuan aset yang sedang diagunkan — dapatkah diwasiatkan selagi kredit berjalan, dan apa kewajiban pemberitahuan kepada bank?
  3. Apakah hak pakai hasil sebaiknya dituangkan sebagai vruchtgebruik atau sebagai legaat berkala? Mana yang lebih mudah dijalankan dan lebih tahan gugatan?
  4. Apakah pemberian kepada lembaga sosial lebih baik langsung, atau melalui yayasan bila dimaksudkan berlangsung terus-menerus?
  5. Adakah risiko pemangkasan (inkorting) atas rencana pada Bagian VI dan VII?
  6. Apakah hibah semasa hidup yang pernah diberikan perlu diperhitungkan (inbreng)?
  7. Bila ada asuransi jiwa, apakah santunannya termasuk harta warisan atau langsung menjadi hak penerima manfaat yang tertulis di polis?
  8. Berapa lama proses dan berapa biayanya, termasuk pendaftaran ke Daftar Pusat Wasiat?
Dua saksi. Akta wasiat umum memerlukan 2 (dua) orang saksi yang bukan penerima wasiat dan bukan keluarga dekat penerima. Sebaiknya disiapkan sebelum hari penandatanganan.
kota, tanggal
Pemberi Wasiat
( ……………………………… )
 
Diterima oleh Notaris
( ……………………………… )
Contoh pengisian. Seluruh nama, tempat, dan angka bersifat fiktif.
Disusun sebagai bahan persiapan, bukan nasihat hukum dan bukan akta.
Tanya-jawab LEGASI
Dasar rujukan: KUHPerdata Ps. 875, 913, 914, 756 dst., 807, 808, 810, 957, 1005 · UU ITE Ps. 5 ayat (4).