← LEGASI — beranda
⚠️ Dokumen ini bukan surat wasiat
Ini bahan kerja untuk notaris. Isinya adalah pokok-pokok kehendak beserta data harta,
supaya notaris tidak perlu menggali dari nol. Dokumen ini tidak mengikat secara hukum dan
tidak menggantikan akta wasiat. Yang mengikat hanyalah akta yang dibuat dan ditandatangani
di hadapan notaris serta didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat.
📄 Contoh pengisian — seluruh data fiktif
Nama orang, nama tempat, jenis usaha, dan angka pada dokumen ini adalah karangan yang
dibuat semata-mata untuk memperlihatkan bentuk akhirnya. Tidak merujuk kepada orang atau
usaha mana pun. Tokoh contoh: Suryadi Halim, seorang penyewa-sewakan ruko dan kios
dengan seorang istri dan tiga anak. Ganti seluruh isian biru dengan data sebenarnya.
POKOK-POKOK KEHENDAK
UNTUK PEMBUATAN AKTA WASIAT
Bahan persiapan menghadap Notaris
Contoh disusun tanggal 2 Agustus 2026
I. Identitas Pemberi Wasiat
| Nama lengkap | SURYADI HALIM |
| NIK / KTP | 33.71.xx.xxxxxx.0001 (contoh) |
| Tempat & tanggal lahir | Salatiga, 4 Maret 1974 |
| Alamat sesuai KTP | Jalan Kenanga No. 27, Kelurahan Sukamaju |
| Pekerjaan | Wiraswasta — pemilik & pengelola usaha penyewaan ruko dan kios |
| Agama | Katolik |
| Status perkawinan | Menikah (satu istri) |
| Perjanjian kawin | ☐ Ada ☑ Tidak ada (menentukan mana harta bersama, mana harta pribadi) |
Hukum yang berlaku. Karena pemberi wasiat pada contoh ini bukan beragama Islam, pewarisan
tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW), bukan Kompilasi Hukum Islam.
Seluruh perhitungan di dokumen ini memakai dasar tersebut. Bila pemberi wasiat beragama Islam,
seluruh angka pada Bagian III berubah dan wajib dihitung ulang menurut KHI.
II. Keluarga dan Ahli Waris Menurut Undang-Undang
| Nama | Hubungan | Kedudukan hukum |
| Melati Kusuma | Istri | Ahli waris Golongan I — bukan legitimaris |
| Bagas Halim | Anak kandung ke-1 | Ahli waris Golongan I — legitimaris |
| Citra Halim | Anak kandung ke-2 | Ahli waris Golongan I — legitimaris |
| Dimas Halim | Anak kandung ke-3 | Ahli waris Golongan I — legitimaris |
Pihak lain yang hendak diberi (bukan ahli waris menurut UU)
| Nama | Hubungan | Keterangan |
| Sutrisno Halim & Sri Rahayu | Ayah & Ibu kandung | Tertutup oleh keturunan → bukan ahli waris |
| Rina Halim | Adik kandung | Golongan II → tertutup oleh Golongan I |
| Yayasan Panti Asuhan Harapan Bangsa | Lembaga sosial | Penerima hibah wasiat (legataris) |
Kenapa orang tua dan adik disebut "bukan ahli waris". Dalam KUHPerdata, keberadaan
anak menutup golongan berikutnya. Selama ada anak kandung, orang tua dan saudara kandung
tidak menerima apa pun secara otomatis. Mereka hanya dapat menerima jika ditulis
dalam wasiat — dan itulah salah satu tujuan pokok dokumen ini.
III. Bagian Mutlak (Legitieme Portie) — Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
Pasal 913 KUHPerdata mengunci bagian minimum bagi ahli waris dalam garis lurus. Pasal 914
menetapkan besarannya, bertingkat menurut jumlah anak:
| Jumlah anak sah | Bagian mutlak tiap anak (Ps. 914) |
| 1 (satu) orang | 1/2 dari bagian menurut UU |
| 2 (dua) orang | 2/3 dari bagian menurut UU |
| 3 (tiga) orang atau lebih | 3/4 dari bagian menurut UU |
Pada contoh ini terdapat 3 (tiga) orang anak sah dan seorang istri, sehingga:
| Uraian | Perhitungan | Hasil |
| Ahli waris menurut UU | Istri + 3 anak = 4 orang | masing-masing 1/4 |
| Bagian mutlak per anak (Ps. 914) | 3/4 × 1/4 | 3/16 = 18,75% |
| Bagian mutlak tiga anak | 3 × 3/16 | 9/16 = 56,25% |
| Bagian bebas — boleh diarahkan ke siapa pun | 1 − 9/16 | 7/16 = 43,75% |
Artinya: selama ketiga anak bersama-sama menerima minimal 56,25% dari harta bersih,
sisanya sebesar 43,75% boleh diarahkan bebas — kepada istri, lembaga sosial, orang tua,
adik, atau siapa pun.
Catatan penting mengenai istri. Istri adalah ahli waris Golongan I, tetapi
bukan legitimaris — bagiannya tidak dikunci undang-undang dan secara hukum boleh dikurangi
melalui wasiat. Ini disebutkan bukan untuk menganjurkan, melainkan supaya pembagian dilakukan
secara sadar. Disarankan istri tetap menerima bagian yang layak dari bagian bebas.
IV. Daftar Harta
| No | Jenis / Uraian | Bukti kepemilikan | Perkiraan nilai |
| 1 | Tanah & bangunan — Ruko Jalan Melati No. 12 | SHM No. ……… sedang menjadi agunan bank | Rp 1.200.000.000 |
| 2 | Tanah & bangunan — Ruko Jalan Cendana No. 5 | SHM No. ……… | Rp 950.000.000 |
| 3 | Kios Pasar Anggrek Blok C-14 | SHM No. ……… | Rp 400.000.000 |
| 4 | Tanah & bangunan — Ruko Jalan Kenari No. 8 | SHM No. ……… | Rp 850.000.000 |
| 5 | Rumah tinggal keluarga | SHM No. ……… | Rp 700.000.000 |
| 6 | Rekening bank & deposito (rincian terlampir) | Buku tabungan / bilyet | Rp 250.000.000 |
| 7 | Kendaraan | BPKB No. ……… | Rp 180.000.000 |
| 8 | Aset digital: nama domain, server, akun usaha | — | Rp 20.000.000 |
| — | JUMLAH HARTA | — | Rp 4.550.000.000 |
V. Daftar Utang dan Kewajiban
| No | Jenis kewajiban | Pihak | Perkiraan sisa |
| 1 | Kredit pemilikan properti | Bank ……… | Rp 480.000.000 |
| 2 | Kredit modal usaha | Bank ……… | Rp 120.000.000 |
| 3 | Uang jaminan (deposit) para penyewa | Para penyewa | Rp 60.000.000 |
| 4 | Sewa diterima di muka yang belum dijalani | Para penyewa | Rp 90.000.000 |
| — | JUMLAH KEWAJIBAN | — | Rp 750.000.000 |
| — | HARTA BERSIH (dasar pembagian) | — | Rp 3.800.000.000 |
Bagian mutlak dihitung dari harta BERSIH, yaitu sesudah seluruh utang dilunasi — bukan dari
nilai kotor aset. Butir 3 dan 4 di atas bukan milik pemberi wasiat melainkan titipan dan
kewajiban kepada penyewa; wajib dikeluarkan lebih dahulu.
VI. Pembagian yang Dikehendaki
| Penerima | Kedudukan | Bagian | Keterangan |
| Istri | Ahli waris | 20% | diambil dari bagian bebas |
| Anak ke-1 | Legitimaris | 19% | ≥ 18,75% ✓ terpenuhi |
| Anak ke-2 | Legitimaris | 19% | ≥ 18,75% ✓ terpenuhi |
| Anak ke-3 | Legitimaris | 19% | ≥ 18,75% ✓ terpenuhi |
| Yayasan panti asuhan | Legataris | 10% | dari bagian bebas |
| Ayah & Ibu | Legataris | 8% | dari bagian bebas |
| Adik kandung | Legataris | 5% | dari bagian bebas |
| JUMLAH | — | 100% | — |
Uji kepatuhan susunan di atas.
• Anak-anak menerima 19% × 3 = 57%, sedangkan batas minimum 56,25% → aman.
• Terpakai dari bagian bebas: 20% + 10% + 8% + 5% = 43%, sedangkan pagu 43,75% → aman.
Sisa 0,75% pada contoh ini sengaja dibiarkan menambah bagian anak, sebagai bantalan bila
penilaian harta di kemudian hari bergeser sedikit.
VII. Hibah Wasiat Hasil Usaha — Ditetapkan Per Unit (Legaat / Hak Pakai Hasil)
Pemberi wasiat berkehendak agar kepemilikan seluruh unit sewa jatuh kepada anak-anak,
sedangkan hasil bersih dari unit tertentu diberikan kepada pihak yang ditunjuk di bawah
ini selama jangka waktu yang ditetapkan. Dasar hukum: hibah wasiat (legaat) Pasal 957
KUHPerdata berupa hak pakai hasil (vruchtgebruik) Pasal 756 dan seterusnya KUHPerdata.
| Unit | Pemilik (kepemilikan kosong) | Penerima hasil bersih | Jangka waktu |
| Unit A — Ruko Jl. Melati No. 12 | Anak 1, 2 & 3 | Ayah & Ibu | Sampai keduanya meninggal (Ps. 807–808) |
| Unit B — Ruko Jl. Cendana No. 5 | Anak 1, 2 & 3 | Adik kandung | Seumur hidup adik (Ps. 807) |
| Unit C — Kios Pasar Anggrek Blok C-14 | Anak 1, 2 & 3 | Yayasan Panti Asuhan Harapan Bangsa | Maksimum 30 tahun (Ps. 810) |
| Unit D — Ruko Jl. Kenari No. 8 | Anak 1, 2 & 3 | Anak 1, 2 & 3 — tanpa beban | — |
Batas undang-undang yang tidak dapat disimpangi: Pasal 810 KUHPerdata menegaskan bahwa
hak pakai hasil kepada suatu badan hukum (yayasan, perkumpulan, lembaga keagamaan)
tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Kehendak "selamanya" tidak dapat dilaksanakan.
Perlu ditetapkan apa yang terjadi sesudah 30 tahun: hasil kembali kepada pemilik, atau unit
tersebut dihibahkan sekalian kepada yayasan.
Wajib dinilai: apakah bagian mutlak anak masih terpenuhi. Kepemilikan atas bangunan yang
seluruh hasilnya mengalir kepada orang lain selama puluhan tahun nilainya jauh di bawah
kepemilikan penuh. Karena itu, nilai setiap hak pakai hasil di atas harus dihitung dan
dibebankan pada bagian bebas (43,75%). Bila hasilnya menekan bagian anak di bawah 56,25%,
anak berhak menuntut pemangkasan. Karena itu sekurang-kurangnya satu unit perlu diserahkan
kepada anak tanpa beban (baris Unit D).
Ketentuan yang wajib dicantumkan untuk tiap unit
| Hal | Ketentuan yang diusulkan |
| Dana cadangan perawatan | …… % dari penerimaan kotor unit disisihkan lebih dahulu untuk perbaikan besar, sebelum "hasil bersih" dihitung |
| Bila unit merugi | Penerima memperoleh nihil pada bulan itu. Tidak ditambal dari unit lain |
| Bila unit dijual / musnah | Hak beralih kepada hasil penjualan atau kepada unit pengganti yang ditunjuk |
| Bila unit dijual semasa hidup | Hibah wasiat atas unit tersebut gugur — perlu ditetapkan unit penggantinya |
| Pengelola | Ditunjuk pengelola profesional. Penerima hasil tidak mengelola sendiri |
| Biaya bersama | Gaji admin pusat dan biaya lintas unit dibagi menurut luas atau jumlah petak |
| Laporan | Laporan tertulis per unit kepada penerima, sekurang-kurangnya setahun sekali |
Mengapa per unit, bukan persentase dari keseluruhan. Setiap unit sudah memiliki
pembukuan sendiri, sehingga perhitungan dapat diperiksa siapa pun. Perselisihan pun terkurung
pada satu unit, tidak menjalar ke seluruh usaha. Tidak diperlukan kesepakatan mengenai
"kolam hasil bersama" yang justru paling sering menjadi sumber sengketa.
Benturan kepentingan yang melekat pada bentuk ini. Anak memiliki bangunannya tetapi tidak
menikmati hasilnya, sehingga tidak terdorong membiayai perbaikan besar. Sebaliknya penerima hasil
terdorong memaksimalkan penerimaan hari ini tanpa memelihara bangunannya. Dana cadangan
perawatan dan pengelola profesional adalah penawar keduanya — bukan pelengkap, melainkan
syarat agar susunan ini bertahan.
Definisi "hasil bersih" — wajib ditulis tegas dalam akta
Hasil bersih = seluruh penerimaan sewa dikurangi: (a) angsuran bank yang masih
berjalan; (b) listrik, air, internet, kebersihan; (c) gaji penjaga dan staf; (d) perawatan dan
perbaikan; (e) pajak dan retribusi. Barulah sisanya dibagi.
Tanpa rumusan sebaris ini, hampir pasti terjadi perselisihan: penerima menghitung dari uang
masuk, pengelola menghitung dari sisa akhir. Selisihnya bisa berlipat.
Tiga hal yang wajib disadari:
1. Nilai pemberian ini ikut dihitung. Hak menerima hasil selama bertahun-tahun punya
nilai uang, dan nilai tersebut dibebankan pada bagian bebas — bukan pemberian gratis di
luar hitungan. Bila sampai menggerus bagian mutlak anak, anak berhak menuntut pemangkasan.
2. Kalau usaha merugi, pemberian ini nihil. Perlu ditegaskan apakah penerima memperoleh
persentase (ikut naik-turun) atau jumlah tetap (yang bisa menekan usaha saat sepi).
3. Harus ada yang menghitung dan membayarkan. Karena itu Bagian VIII menjadi wajib.
VIII. Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair)
Pemberi wasiat menunjuk Hendra Wijaya (akuntan, bukan penerima wasiat)
sebagai Pelaksana Wasiat, dengan cadangan Maria Tanuwijaya, dengan tugas:
- Membukukan seluruh harta dan utang pada saat pewaris meninggal dunia;
- Menyelesaikan kewajiban kepada bank dan mengembalikan uang jaminan penyewa;
- Menghitung "hasil bersih" bulanan dan membayarkan bagian para legataris (Bagian VII);
- Menyampaikan laporan tertulis kepada seluruh penerima sekurang-kurangnya sekali setahun.
Tanpa pelaksana yang ditunjuk, Bagian VII hanyalah niat baik yang tidak ada yang menjalankan.
Sebaiknya bukan salah satu penerima bagian terbesar, agar tidak menghakimi perkaranya sendiri.
IX. Kendali Operasional pada Masa Peralihan
Bagian ini bukan bagian dari wasiat, melainkan pesan praktis: usaha sewa berjalan setiap
hari sementara pengurusan waris memakan waktu berbulan-bulan.
| Pemegang kendali harian | Istri |
| Pendamping / cadangan | Adik kandung |
| Wewenang | Menerima setoran sewa, membayar listrik/air/gaji, menerima penyewa baru |
| Batas | Dilarang menjual, menjaminkan, atau memindahkan hak atas aset apa pun |
X. Letak Dokumen Asli
| Dokumen | Tempat penyimpanan | Yang memegang akses |
| Sertifikat tanah (bebas) | Brankas rumah | Istri |
| Sertifikat yang diagunkan | Bank ……… | — |
| Polis asuransi jiwa | Map dokumen, brankas rumah | Istri |
| Kunci akun & sistem usaha | Amplop tersegel, brankas | Istri |
| Salinan akta wasiat | Kantor Notaris | Notaris |
XI. Hal yang Perlu Ditanyakan kepada Notaris
- Adakah perjanjian kawin? Bila tidak, bagian mana yang merupakan harta bersama, dan
hanya bagian pemberi wasiat yang dapat diwasiatkan.
- Bagaimana perlakuan aset yang sedang diagunkan — dapatkah diwasiatkan selagi kredit
berjalan, dan apa kewajiban pemberitahuan kepada bank?
- Apakah hak pakai hasil sebaiknya dituangkan sebagai vruchtgebruik atau sebagai
legaat berkala? Mana yang lebih mudah dijalankan dan lebih tahan gugatan?
- Apakah pemberian kepada lembaga sosial lebih baik langsung, atau melalui yayasan bila
dimaksudkan berlangsung terus-menerus?
- Adakah risiko pemangkasan (inkorting) atas rencana pada Bagian VI dan VII?
- Apakah hibah semasa hidup yang pernah diberikan perlu diperhitungkan (inbreng)?
- Bila ada asuransi jiwa, apakah santunannya termasuk harta warisan atau langsung menjadi
hak penerima manfaat yang tertulis di polis?
- Berapa lama proses dan berapa biayanya, termasuk pendaftaran ke Daftar Pusat Wasiat?
Dua saksi. Akta wasiat umum memerlukan 2 (dua) orang saksi yang bukan penerima wasiat
dan bukan keluarga dekat penerima. Sebaiknya disiapkan sebelum hari penandatanganan.
kota,
tanggalPemberi Wasiat
( ……………………………… )
Diterima oleh Notaris
( ……………………………… )
Contoh pengisian. Seluruh nama, tempat, dan angka bersifat fiktif.
Disusun sebagai bahan persiapan, bukan nasihat hukum dan bukan akta.
Tanya-jawab LEGASI
Dasar rujukan: KUHPerdata Ps. 875, 913, 914, 756 dst., 807, 808, 810, 957, 1005 · UU ITE Ps. 5 ayat (4).